Sekilas tentang Syiah
Sudah banyak kita mendengar cerita tentang syiah dan beberapa akidah mereka yang bertentangan dengan akidah ahlu sunnah wal jamaah. Bukan hal baru lagi kalau kita sering membaca buku yang isinya menentang syiah, menolak ajarannya dan menjawab dalil-dalil syiah yang bertentangan dengan akidah kaum sunni. Akan tetapi di sisi lain kita juga menemukan tulisan-tulisan yang menguatkan keberadaan kaum syiah. Yang memprihatinkan adalah sebagian dari tulisan itu ditulis oleh para pelajar indonesia yang sedang belajar di Iran khususnya pelajar yang berada di daerah Qom, Iran.
Di Indonesia sendiri akhir-akhir ini gencar terjadi pen-syiah-an, rata-rata mereka yang disyiahkan adalah orang-orang awam yang tidak tahu agama dan orang-orang ekonomi menengah kebawah. Banyak daerah di indonesia yang sudah menjadi tempat sasaran pensyiahan kaum syiah. Daerah Pemalang, Pasuruan dan Malang merupakan contoh kecil beberapa daerah yang sudah menjadi ladang pensyiahan. Di Pemalang orang-orang diiming-imingi dengan dana bantuan untuk renovasi masjid, sarana ibadah dan madrasah, di Pasuruan ada sebuah daerah yang di situ menghalalkan nikah mut'ah -kalau sudah menonton film kawin kontrak ya seperti itulah adanya daerah itu-. Di Malang lebih menggegerkan lagi, sekelompok kaum syiah mengadakan haul arba'in imam Husein di sebuah gereja. Di dalam gereja mereka bernyanyi sambil memukul-mukul tubuh mereka meniru gerakan orang-orang syiah waktu perayaan hari asyura' di Karbala Iran. Coba bayangkan apakah layak seorang imam seperti imam Husein haulnya diadakan di sebuah gereja, atau apakah karena mereka tidak mendapatkan tempat lagi untuk merayakan haul imam Husein selain di gereja karena umat islam tidak menerima keberadaan mereka?
Salah satu hal yang membuat syiah berbeda dengan kaum sunni adalah penisbatan label ma'shum kepada para imamnya –di samping banyak hal lain yang membedakan mereka dengan kaum sunni- mereka menyangka bahwa para imamnya adalah orang-orang yang ma'shum -tidak pernah tersentuh dosa- sama halnya dengan para nabi. Doktor Ahmad Annablusy seorang doktor dari Urdun (Jordania) yang sudah 2 tahun lebih meneliti tentang syiah ketika berkunjung ke Ahgaff University menyapaikan bahwa ada 5 hal yang menunjukkan kesalahan / kelemahan sangkaan syiah tersebut :
1. tidak ada satu orang pun dari ahli bait yang berkata seperti itu, jikapun ada pastinya mereka sudah terpengaruh paham syiah dan hanya sedikit sekali dari beribu-ribu ahli bait yang tersebar di seluruh dunia.
2. awal orang yang mengatakan hal tersebut ( kema'shuman imam) bukanlah berasal dari ahlu bait, akan tetapi orang-orang dari daerah Qom dan Kufah yang jaraknya beribu-ribu kilometer dari Madinah yang merupakan kediaman para imam yang mereka anggap ma'shum tersebut.
3. tidak ada seorangpun dari para anak-anak imam tersebut yang berkata tentang kema'shuman orang tuanya.
4. begitu juga saudara-saudara para imam tersebut, tidak ada satu orangpun yang berkata tentang kema'shuman saudara-saudara mereka.
5. tidak ada satu orangpun dari imam-imam tersebut yang menulis kitab dan menyebutkan tentang kema'shuman dirinya dalam kitabnya.
Selain hal kema'shuman itu masih banyak lagi hal lain dari syiah yang bertentangan dengan akidah ahlu sunnah wal jamaah seperti nikah mut'ah dan pembayaran pajak untuk para imamnya. Seperti dijelaskan doktor Ahmad Annablusy, setelah diteliti lebih jauh mulai dari awal munculnya syiah hingga sekarang tujuan syiah tidak lepas dari harta dan uang. Sudah banyak cerita bahwa para pengikut syiah diwajibkan membayar semacam pajak kepada imamnya.
Sedangkan untuk masalah nikah mut'ah hanya orang-orang yang ingin mengikuti hawa nafsunya sajalah yang mau dan senang untuk mengikuti nikah mut'ah tersebut. Hati dan pikiran mereka sudah tertutup akan kebenaran dan terkuasai oleh hawa nafsu dan bisikan syetan sehingga menyangka yang haq itu bathil dan yang bathil itu haq.
Para ulama ahli sunnah sendiri sudah banyak bicara mengenai nikah mut'ah tersebut. Para ulama beritifaq mengenai diperbolehkannya nikah mut'ah tersebut pada masa nabi kemudian berbeda pendapat tentang penghapusannya menjadi dua golongan :
1. Jumhurul ulama berpendapat bahwa nikah mut'ah sudah tidak diperolehkan lagi derdasarkan hadis nabi :
عن علي أن الرسول صلى الله عليه و سلم نهى عن متعة النساء يوم خيبر و عن أكل لحوم الحمر الإنسية( أخرجه مالك في المواطاء في النكاح باب نكاح المتعة : 542)
و روي الربيع بن سبرة الجهني عن أبيه قال : غدوت على رسول الله فاذا هو قائم بين الركن و المقام مسندا ظهره إلى الكعبة يقول : يا أيها الناس إني أمرتكم بالإستمتاع من هذه النساء ألا و إن الله قد حرمها عليكم إلى يوم االقيامة فمن كان عنده منهن شيء فليخل سبيلها لا تأخذوا مما اتيتموهن شيئا
( أخرجه مسلم في النكاح رقم : 1406(20)
و روي عن عمر : لا أوتى برجل تزوج امرأة إلى أجل إلا رجمتهما بالحجارة
2. Ibnu Abbas berpendapat bahwa hukum mut'ah tidak terhapus, akan tetapi diriwayatkan lagi darinya bahwa dia mencabut pendapatnya tersebut ( tetapnya hukum mut'ah) dan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang dloif.
Setelah mengetahui hukum mut'ah tidak ada lagi jalan untuk menghalalkan nikah mut'ah karena jumhur ulama sudah menyatakan keharaman nikah mut'ah tersebut. Dan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas itu tidak bisa dijadikan pedoman karena hanya dia sendirilah yang memperbolehkan nikah mut'ah.
Wallahu a'lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam,
BalasHapusApik Li.. ayo nulis terus, berbagi ilmu. Tak kan berkurang sedikitpun ilmu kita karenanya,
bahkan sebaliknya,
Akan semakin bertambah.
-BTA-